Ahli KJPP: Pascakebakaran Aksi Kerusuhan 1998, Gedung Pabrik PT AIGF Kebanyakan tak Layak Pakai

ahli dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wahyono Adi & Rekan, Senin sore (28/8/2023), dihadirkan di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan dalam sidang lanjutan perkara korupsi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deliserdang.

topmetro.news – Alek Prabudi SE SH MMPP CPM MAPPI (Cert) selaku ahli dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wahyono Adi & Rekan, Senin sore (28/8/2023), dihadirkan di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan dalam sidang lanjutan perkara korupsi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deliserdang.

Terdakwanya adalah mantan Kepala Bidang (Kabid) Kepemudaan pada Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Deliserdang Victor Maruli. Serta Kabid PBB pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Drs H Edy Zakwan.

Menjawab cecaran tim penasihat hukum (PH) kedua terdakwa, ahli menerangkan, pernah melakukan inspeksi ke pabrik garmen PT Al Ichwan Garment Factory (AIGF). Di mana pabrik itu ikut terkena musibah kebakaran pada peristiwa kerusuhan Era Reformasi 1998 lalu.

“Hasil inspeksi kami, sebagian besar gedung pascakebakaran tidak lengkap lagi komponennya. Bagian depan dan samping belakang. Fungsi usaha kebanyakan tidak dilengkapi atap dengan konstruksi tulang baja namun tidak bisa digunakan lagi. Bagaimana usaha bisa berjalan bila komponennya tidak utuh? Ada jejak kebakaran bagian belakang. Ada masih utuh 2 lantai tulang beton tulang, ada eks elevator. Dibatasi pagar keliling. Depan batu bata. Belakang beton cetak,” urai ahli.

UU No 28/2002

Mengacu UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, imbuhnya, bangunan terbagi 3. Yakni layak, tidak layak, dan sarana prasarana. Ia mengatakan, layak adalah apabila lengkap komponen bangunannya.

Tidak layak berarti tidak lengkap komponennya, apakah itu untuk usaha atau tempat tinggal. Sedangkan prasarana meliputi fasilitas jalan dan memiliki penampungan air.

“Sedangkan mengacu UU 12 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pascakebakaran total gedung pabrik PT AIGF di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Sei Semayang, Sunggal semula total 11.000 meterpersegi. Yang layak seluas 3.603 meterpersegi. Tidak layak seluas 6.200 meterpersegi. Lebih banyak yang tidak layak Yang Mulia. Sedangkan prasarana tembok pagar dan jalan sekitarnya 1.760 meterpersegi. Dalam ‘softcopy’ hasil inspeksi kami, bila dijual, bangunan yang layak indikasi pasarnya antara Rp2,5 hingga 2,6 miliar. Sedangkan yang tidak layak ditaksir sekitar Rp700 juta-an Yang Mulia,” papar Alek Prabudi.

Ketika tim PH kembali mencecar, ahli penilai publik berpendapat, layak tidaknya bangunan yang telah terbakar itu kembali untuk usaha, sangat kecil kemungkinannya. Karena biaya untuk merenovasi lebih besar daripada benefit yang akan perusahaan dapatkan.

Dalam kesempatan tersebut, Hakim Ketua Dr Dahlan Tarigan mengingatkan tim JPU agar tidak menyalahkan ahli bila memang tidak memiliki izin saat melakukan inspeksi di eks pabrik garmen yang terkena musibah kebakaran.

“Sebaiknya jangan disalah-salahkan begitu, Pak. Silakan tuangkan nanti dalam pertimbangan surat tuntutan saudara,” pintanya bersama anggota majelis hakim Immanuel Tarigan dan Dr H Edwar.

Keberatan

Dalam dakwaan disebutkan, pemilik PT AIGF Ngarijan Salim (terdakwa berkas terpisah yang diadili secara in absentia) mengajukan surat Permohonan Keberatan Luas Bangunan dan NJOP. Data semula 10.970 meterpersegi.

Pada November 2020 terdakwa Victor Maruli memasukkan Surat Permohonan Keberatan Luas dan NJOP Bangunan PT AIGF ke Loket Pelayanan Bapenda Kabupaten Deliserdang. Dengan rincian, luas bumi 14.880 meterpersegi dan NJOP Rp464.000, tetap tidak ada perubahan.

Yang ada perubahan adalah luas bangunan dari 10.970 meterpersegi dengan NJOP Rp2.625.000 menjadi 2.790 M2 dengan NJOP Rp1.200.000. Hal itu karena bangunan sebagian besar terbakar dan sudah hancur.

Mantan Kepala Bapenda Agus Mulyono (almarhum) kemudian memerintahkan terdakwa lainnya, Drs H Edy Zakwan untuk mengambil berkas keberatan tersebut dari loket pelayanan. Untuk selanjutnya diproses dan mengubah luas bangunan PT AIGF menjadi 2.790 meterpersegi dan harga NJOP bangunan diubah menjadi Rp1.200.000.

Tertanggal 3 Februari 2020, Bapenda Deliserdang mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB Masa Pajak Tahun 2020 untuk objek pajak PT AlGF di Jalan Pasar Besar Dusun VIII, Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang

Dengan rincian, luas bumi 14.880 meterpersegi Kelas 071 dengan NJOP per meternya Rp464.000 seharusnya NJOP Bumi sebesar Rp6.904.320.000.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment